Selasa, 28 April 2015

hak cipta, karya cipta, dan perpustakaan???



Hak Cipta?
Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar kata hak cipta?
Di blog saya ini, akan saya jelaskan seklumit pengetahuan saya mengenai hak cipta, so jangan bosen ya kawan untu berkunjung ke blog saya.. hehe ikuti terus tulisan saya.. cekidoot..
Menurut Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002 Nomor 19 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku". Hak eksklusif di sini diartikan bahwa tidak boleh ada pihak lain yang yang mengumumkan atau memperbanyak suatu karya cipta yang telah dipatenkan atau dilindungi oleh hak cipta tanpa seizin penciptanya, terlebih yang bersifat komersil.
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa pencipta adalah "seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Pencipta bisa seseorang atau beberapa orang, lembaga atau instansi, badan hukum, dan Negara.
Bagaimana hak cipta di perpustakaan?
Berbicara hak cipta di perpustakaan, tidak terlepas dari kebebasan mendapat informasi atau lebih sering dikenal dengan open acces.  Kebanyakan orang berpikir kalau di perpustakaan adalah gudang suatu informasi karena menyimpan banyak buku dari berbagai bidang yang dapat diambil ilmunya. Mayoritas orang jika datang ke perpustakaan pasti berharap dapat menemukan informasi yang mereka inginkan. Tapi pernahkah Anda berpikir tentang hak cipta di perpustakaan?. Disadari atau tidak “gudang informasi” ini menyimpan potensi untuk melekukan pelanggaran mengenai hak cipta suatu karya. Bagaimana tidak? Semua orang yang datang ke perpustakaan selalu menginginkan mendapat informasi bagaimanapun caranya karena tempat ini adalah tempat untuk mendapatkan informasi, dengan alasan hak untuk memperoleh informasi. Sering kali mereka tidak perduli terhadap pelanggaran hak cipta. Misalnya memfotokopi buku tanpa seizin penulisnya baik satu lembar ataupun seluruh isi buku. Hal ini sering terjadi karena dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pengguna untuk memperoleh informasi atau open access.
Namun walaupun pelanggaran hak cipta sangat rentan di perpustakaan. Biasanya perpustakaan tidak akan membiarkan semena-mena pelanggaran itu terjadi. pada sebagian perpustakaan tidak menyediakan sarana fotokopi di ruang perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Akan tetapi biasanya jika buku-buku yang menyangkut pendidikan, perpustakaan biasanya akan mengijinkan atau membolehkan pemustakanya untuk menyalin guna untuk pendidikan. Dalam Pasal 15 (e) UU No. 19 Tahun 2002 disebutkan : “perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”.  
Selain itu dalam undang-undang terbaru yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 47 membolehkan perpustakaan atau lembaga arsip untuk menyalin satu dari suatu karya ciptaan tanpa izin dari pencipta atu pemegang hak cipta dengan tujuan tidak komersial. Bunyinya yakni “Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
  1. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang
  2. pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain
  3. pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.”
Tapi ingat teman-teman peraturan untuk menyalin itu hanya diperbolehkan untuk suatu lembaga arsip ataupun perpustakaan. Dan untuk masyarakat tidak diperbolehkan mengkopi atau menyalin suatu karya sembarangan tanpa izin pencipta. Karena ini dapat menyebabkan sanksi yang fatal. Bagi kalian yang suka mengkopi buku sembarangan jika ketahuan melanggar maka kalian akan dikenakan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun selain itu juga dikenakan denda dari 750 juta hingga 5 milliar. Nah bukan main kan hukumannya. Maka dari itu yukk kita hargai karya seseorang dengan mematuhi hak cipta.. jadi jangan sembarang mengkopi suatu karya tanpa ijin penciptanya ya...
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002 Nomor 19 pasal 12 ayat 1 Ada beberapa penggolongan suatu karya cipta yang bisa dilindungi oleh hak cipta, antara lain:
a.       buku,  program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantmim
f.       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni atung, kolase, dan seni terapan;
g.      arsitektur
h.      peta
i.        seni batik
j.        fotografi
k.      sinematografi
l.        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Keberadaan Hak Cipta ini dimaksudkan untuk mencegah pihak lain agar tidak mengambil keuntungan dari suatu ciptaan tanpa sepengetahuan penciptanya secara tidak jujur.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kalian semua... see you di tulisan berikutnya.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar