Hak Cipta?
Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar kata hak cipta?
Di blog saya ini, akan saya jelaskan seklumit pengetahuan saya
mengenai hak cipta, so jangan bosen ya kawan untu berkunjung ke blog saya..
hehe ikuti terus tulisan saya.. cekidoot..
Menurut Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002 Nomor 19 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan
Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku". Hak
eksklusif di sini diartikan bahwa tidak boleh ada pihak lain yang yang
mengumumkan atau memperbanyak suatu karya cipta yang telah dipatenkan atau
dilindungi oleh hak cipta tanpa seizin penciptanya, terlebih yang bersifat
komersil.
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa pencipta adalah
"seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi". Pencipta bisa seseorang atau beberapa orang, lembaga
atau instansi, badan hukum, dan Negara.
Bagaimana hak cipta di perpustakaan?
Berbicara hak cipta di perpustakaan, tidak terlepas dari kebebasan
mendapat informasi atau lebih sering dikenal dengan open acces. Kebanyakan orang berpikir kalau di
perpustakaan adalah gudang suatu informasi karena menyimpan banyak buku dari
berbagai bidang yang dapat diambil ilmunya. Mayoritas orang jika datang ke
perpustakaan pasti berharap dapat menemukan informasi yang mereka inginkan.
Tapi pernahkah Anda berpikir tentang hak cipta di perpustakaan?. Disadari atau
tidak “gudang informasi” ini menyimpan potensi untuk melekukan pelanggaran
mengenai hak cipta suatu karya. Bagaimana tidak? Semua orang yang datang ke
perpustakaan selalu menginginkan mendapat informasi bagaimanapun caranya karena
tempat ini adalah tempat untuk mendapatkan informasi, dengan alasan hak untuk
memperoleh informasi. Sering kali mereka tidak perduli terhadap pelanggaran hak
cipta. Misalnya memfotokopi buku tanpa seizin penulisnya baik satu lembar
ataupun seluruh isi buku. Hal ini sering terjadi karena dengan alasan untuk
memenuhi kebutuhan pengguna untuk memperoleh informasi atau open access.
Namun walaupun pelanggaran hak cipta sangat rentan di perpustakaan.
Biasanya perpustakaan tidak akan membiarkan semena-mena pelanggaran itu
terjadi. pada sebagian perpustakaan tidak menyediakan sarana fotokopi di ruang
perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Akan tetapi
biasanya jika buku-buku yang menyangkut pendidikan, perpustakaan biasanya akan
mengijinkan atau membolehkan pemustakanya untuk menyalin guna untuk pendidikan.
Dalam Pasal 15 (e) UU No. 19 Tahun 2002 disebutkan : “perbanyakan suatu ciptaan
selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan dan
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya”.
Selain itu dalam undang-undang terbaru yakni undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 47 membolehkan
perpustakaan atau lembaga arsip untuk menyalin satu dari suatu karya ciptaan tanpa
izin dari pencipta atu pemegang hak cipta dengan tujuan tidak komersial. Bunyinya
yakni “Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang
tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian
Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
- Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang
- pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain
- pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.”
Tapi ingat teman-teman peraturan untuk menyalin itu hanya
diperbolehkan untuk suatu lembaga arsip ataupun perpustakaan. Dan untuk masyarakat
tidak diperbolehkan mengkopi atau menyalin suatu karya sembarangan tanpa izin
pencipta. Karena ini dapat menyebabkan sanksi yang fatal. Bagi kalian yang suka
mengkopi buku sembarangan jika ketahuan melanggar maka kalian akan dikenakan
penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun selain itu juga dikenakan denda
dari 750 juta hingga 5 milliar. Nah bukan main kan hukumannya. Maka dari itu
yukk kita hargai karya seseorang dengan mematuhi hak cipta.. jadi jangan
sembarang mengkopi suatu karya tanpa ijin penciptanya ya...
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002 Nomor 19 pasal 12 ayat
1 Ada beberapa penggolongan suatu karya cipta yang bisa dilindungi oleh hak
cipta, antara lain:
a.
buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e.
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantmim
f.
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni atung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur
h.
peta
i.
seni
batik
j.
fotografi
k.
sinematografi
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Keberadaan Hak Cipta ini dimaksudkan untuk mencegah pihak lain agar
tidak mengambil keuntungan dari suatu ciptaan tanpa sepengetahuan penciptanya
secara tidak jujur.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kalian semua... see you di
tulisan berikutnya.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar